KEDIRI,Bangjo.co.id – Satresnarkoba Polres Kediri Polda Jatim berhasil mengamankan dua pria asal Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, dalam kasus penanaman dan kepemilikan ganja.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka pertama berinisial H (36), diamankan di Desa Petung Ombo, Kecamatan Plosoklaten. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan enam pot berisi 11 pohon ganja berusia sekitar dua minggu serta satu unit handphone.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Sujarno, S.H., M.H. menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap H, petugas kemudian melakukan pengembangan.
Dari keterangan tersangka H, biji ganja tersebut diperoleh dari tersangka A,” jelas AKP Sujarno, Jumat (27/2/2026).

Petugas selanjutnya mengamankan tersangka A (50) di wilayah yang sama. Dari tangan A, ditemukan dua pot kecil berisi 10 batang ganja berusia dua minggu, delapan pot berisi 33 batang ganja berusia sekitar tiga bulan, dua batang ganja ukuran sedang, daun ganja kering seberat 4,10 gram, biji ganja kering 3,60 gram, serta satu unit handphone.
Untuk tersangka A, biji ganja yang ditanam diketahui berasal dari seseorang berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah AKP Sujarno.
Polisi masih memburu F sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
( *Joko* )





