Scroll Untuk Lanjut Membaca

JOMBANG,Bangjo.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Jombang bertindak tegas terhadap potensi gangguan keamanan di Jombang. Melalui konferensi pers yang digelar di Lobi Satreskrim pada Senin (2/2/2026), polisi memaparkan pengungkapan kasus kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam yang melibatkan sejumlah anak- anak dan remaja.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian dan Polsek setempat atas aduan warga melalui call center 110, masyarakat melaporkan adanya pergerakan massa yang mencurigakan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat melaluli call center 110 yang mengadukan adanya pergerakan mencurigakan,kemudian Polres Jombang dan Polsek setempat bergerak cepat ke lokasi ” ujar AKP Dimas Robin Alexander.

Aksi para pelaku terendus pada Sabtu dini hari, 31 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas menerima laporan adanya konvoi motor di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, di mana para peserta konvoi terlihat mengacungkan senjata tajam.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan senjata tajam jenis celurit berukuran panjang dan bom rakitan jenis bondet. Pengembangan kemudian berlanjut hingga ke sebuah rumah di Desa Pucangro, Kecamatan Gudo.

Para tersangka yang diamankan terdiri dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Beberapa di antaranya terafiliasi dengan perguruan silat yang tergabung di komunitas. Berdasarkan hasil penyidikan, benda berbahaya tersebut disiapkan untuk aksi tawuran antar kelompok.

Adapun barang bukti yang disita petugas meliputi, satu unit sepeda motor, 3 bilah celurit panjang,bom bondet rakitan beserta sisa bahan perakitannya,pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian.

Atas tindakan nekat tersebut, para tersangka kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan 7 tahun ,sementara ini kami amankan 4 tersangka,2 tersangka masih dibawah umur” tegas AKP Dimas.

Polres Jombang mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan remaja agar tidak terjerumus dalam aksi kekerasan yang merugikan masa depan.