TULUNGAGUNG,Bangjo.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Tulungagung mengadakan sosialisasi mitigasi section ll penambang pasir sungai Brantas. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan dan mitigasi risiko dalam penambangan pasir.
Acara digelar pagi bertempat di Balai Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung, dihadiri Dinas BPBD Tulungagung, Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung, Para Kepala Desa, TNI, Polri serta para penambang yang hadir, senin (22/12/2025).
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Tulungagung, Asep Yumarwoko, ST. MM, menekankan pentingnya mematuhi aturan dan prosedur keselamatan dalam penambangan pasir, Ia juga mengajak warga masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kecelakaan kegiatan ilegal yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar sungai Brantas.
Sosialisasi mitigasi seperti penyuluhan tentang pentingnya keselamatan dan mitigasi risiko dalam penambangan pasir, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi risiko kecelakaan dalam penambangan pasir.
Sosialisasi ini, harus ada tindak lanjut dari masyarakat, maupun dari pemerintah desa, ketika memang kondisi sekarang tambang inginnya mintak ijin, akan tetapi regulasinya tidak terlalu bebas, masyarakat juga mintak dikawal terkait perijinan,” ungkap Asep Yumarwoko saat di temui media usai sosialisasi.
” Tadi dari beberapa kepala Desa juga mengusulkan, ketika tambang yang ilegal mengunakan alat berat mesin, itu paling tidak ada tindakan tegas, karna juga menyangkut kerusakan di sunggai brantas sudah cukup parah, jadi banyak juga masyarakat yang terdampak, seperti, tiba tiba alur sungai yang deras, tanahnya tergerus akhirnya warga yang merasa di rugikan,” terangnya.
Jadi dengan adanya penambangan pasir yang menggunakan mesin dan alat berat, banyak juga warga yang kehilangan tanah karna hal yang disebabkan tersebut, kita berharap dari semua pihak, baik dari Pemerintah Daerah, Polres serta pemangku wilayah setempat bagaimana bisa mencapai solusi seperti ini.
Sebagian masyarakat juga membutuhkan pekerjaan itu, agar terealisasi, tetapi regulasinya memang harus jelas ketika memang harus ada ijin, ijin harus dipermudah itu harapan masyarakat
Lebih lanjut Asep juga mengatakan,” sesuai dengan Undang undang tanah yang kena aliran sungai menjadi hak milik Negara, ketika itu undang undangnya jelas masyarakat setempat atau pemerintah Desa, harusnya melepas karna sudah menjadi kepemilikan Negara, biar pajaknya tidak berjalan,” pungkas Asep Yumarwoko.
(Suhari othek)




