Jombang, Bangjo.co.id – Wakil rakyat utama Komisi D menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas dan para Kepala Sekolah (Kepsek) se Kabupaten Jombang di ruang komisi D DPRD setempat, Kamis (13/7/2023).
Tampak hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Senen, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kabupaten Jombang Sri Hartati bersama Kasubag TU Ulil Mu’amar, para kepsek dan anggota komisi D.
Anggota DPRD Komisi D Kabupaten Jombang, Erna Kuswati menyampaikan jika PPDB 2023 pada sistem zonasi memunculkan masalah saat pemaparan pada forum RDP dengan Kadis Cabang Pendidikan Jawa Timur Wilayah Jombang.
“Kemarin dengan surat keterangan domisili itu juga bermasalah, itu menjadi masalah setiap tahun sistem zonasi,” kata Erna Kuswati usai RDP, Kamis (13/7/2023).
Menurut Erna, pindah Kartu Keluarga (KK) diperbolehkan dalam petunjuk teknis (Juknis) PPDB. Namun masalah timbul ketika dalam proses muncul siswa tidak diterima masuk ke sekolah pilihannya.
“Cuman karena ada siswa tidak diterima, rumahnya dekat kalah dengan yang pindah KK,” jelas politisi PKB Jombang itu.
Polemik PPDB sistem zonasi hampir setiap tahun terjadi di sejumlah daerah sejak diberlakukannya Permendikbud 17/2017 di seluruh wilayah Indonesia.
Erna mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait juknis PPDB. Tidak ada kewenangan daerah untuk merubah Juknis, karena ranah pemerintah pusat.
“Kita gak bisa merubah juknis, kita hanya nanti berkomunikasi barangkali untuk memperkecil pindah KK,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati menerima setiap masukan yang diajukan oleh Dewan terkait masalah PPDB. Ia menyebut banyak masukan soal sistem Zonasi dari para legislatif, namun pihaknya tetap berpegang pada Juknis yang ada.
“Selama juknis itu bunyinya seperti itu ya kami jalankan,” kata mantan Kasi SMA dan PK-LK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro-Tuban ini.
Sri Hartati menyampaikan akan berusaha menindaklanjuti keinginan masyarakat Jombang yang disampaikan melalui dewan. Menurutnya, yang disampaikan masyarakat sifatnya menunggu, sebab akan ia sampaikan ke pusat.
“Usulan secara resmi tapi mungkin dalam forum misalnya rapat kita sampaikan apa yang keinginan dari anggota dewan di Kabupaten Jombang,” paparnya. Hb
Kadisdikbud Kabupaten Jombang, Senen menambahkan pihaknya hanya melakukan sisi administrasi dalam pelaksanaan seleksi PPDB.
“Kalau masalah pindah KK di Juknis tidak disebutkan, hanya satu tahun sebelum PPDB. Pindah KK secara regulasi boleh dan hak setiap warga negara, kami tidak akan verifikasi lapangan, tapi hanya sisi administrasi,” tandasnya.(hrs)