JOMBANG,bangjo.co.id — Masyarakat Desa Bandar Kedungmulyo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang dihebohkan dengan kabar santer di lingkungannya.
Hal itu berkaitan dengan dugaan campur tangan Kepala Desa (Kades) Bandar Kedungmulyo terkait pembebasan lahan seluas 11 hektare yang diperuntukan PT Handsome Investment Indonesia.
Adapun lahan tersebut berada di Dusun Kedunggabus dan Dusun Kedungasem.
Dikatakan narasumber yang enggan disebut namanya dalam pemberitaan, sejak awal Kades berinisial ZA memiliki peran penting dalam penentuan harga pelepasan tanah. Peran itu diduga sengaja dimainkan Kades bersama melalui wakil dusun mastur hadi demi meraup kepentingan pribadi.
Secara terpisah salah satu warga ketika dikonfirmasi mengatakan “potongan hasil penjualan tanah itu dari 10 juta hingga 50jt mas,transaksi memang melalui rekening tapi kita ada yang diminta tunai mas buat potongan itu” ungkap warga.
Secara hukum negara telah diatur dalam UU Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Djatmiko Dwi Utomo selaku Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis(GPM) Kabupaten Jombang sangat menyayangkan “Apabila kasus ini tidak segera dimediasikan antara warga dan kepala desa nantinya akan menjadi polemik dimasyarakat dan jangan sampai masyarakat kecewa yang nantinya akan masuk keranah hukum” ujar Djatmiko.( Red)