Bangjo.co.id – Perhelatan sepak bola terbesar di Piala Dunia 2022 dimulai di Qatar. Beberapa orang menggunakan Piala Dunia untuk berjudi atau yang biasa dikenal dengan JUDI BOLA.
Dalam Islam sendiri, judi tidak dianggap sebagai permainan atau hiburan sederhana.
Al-Qur’an menyebutkan judi dan alkohol bersama-sama dalam ayat yang sama, mengakui bahwa keduanya merupakan penyakit sosial yang membuat ketagihan yang menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga.
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya”. Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan, ” (Al-Baqarah Ayat 219).
“Wahai orang-orang yang beriman! Minuman keras dan perjudian, penyerahan batu, dan ramalan dengan panah, adalah kekejian pekerjaan tangan Setan. Hindari kekejian seperti itu, agar kamu beruntung ”(Quran Al-Ma’idah :90).
“Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (Al-Ma’idah:91).
Cendekiawan Muslim sendiri setuju bahwa dapat diterima atau bahkan terpuji bagi umat Islam untuk berpartisipasi dalam tantangan, kompetisi, dan olahraga yang sehat.
Namun, dilarang keras untuk berpartisipasi dalam taruhan, lotere, atau permainan untung-untungan lainnya.
Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa boleh memainkan beberapa permainan, seperti backgammon, kartu, domino, dll., Asalkan tidak ada perjudian.
Ajaran umum dalam Islam adalah bahwa semua uang harus diperoleh – melalui kerja keras dan usaha atau pengetahuan yang bijaksana.
Seseorang tidak dapat bergantung pada “keberuntungan” atau kesempatan untuk mendapatkan hal-hal yang tidak pantas didapatkannya.