JAKARTA, Bangjo.co.id
– Umat Muslim di Indonesia akan menunaikan zakat fitrah tahun 2025 pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah kali ini.
Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dibayarkan oleh seluruh Muslim, baik pria maupun wanita, dan hal ini dijalankan saat bulan Ramadhan.
Salah satu dari rukun Islam, tujuan utama memberi zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri, membersihkan kekayaan serta melengkapi ibadah puasa yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Kemudian, kapan waktu pembayaran zakat fitrah untuk tahun 2025 yang disaranakan?
Melansir laman
baznas.go.id
, periode untuk melunasi zakat fitrah terletak saat bulan Ramadan masih berjalan.
Akan tetapi, menurut para ulama, waktu yang paling tepat untuk pembayaran zakat fitrah adalah dengan segera melaksanakannya, yaitu satu hingga dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, waktu paling baik untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengharuskan pengumpulan zakat fitrah senilai satu sha’, serta ia menyuruh agar zakat tersebut diselesaikan sebelum para jamaah meninggalkan salat Ied.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Apabila zakat tersebut diserahkan setelah salat id, maka hanyalah bersifat sedekah biasa.
Besaran Zakat Fitrah 2025
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia sudah mengumumkan jumlah zakat fitrah bagi tiap individu Muslim pada tahun 2025 akan ditetapkan menjadi Rp47ribu per orang. Ini juga setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras berkualitas tinggi untuk daerah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
BAZNAS RI pun telah menentukan jumlah fidyah sebesar Rp60 ribu untuk setiap orang per harinya.
Syarat Bayar Zakat Fitrah
Berikut ini merupakan ketentuan untuk pembayaran zakat fitrah:
- Beragama Islam
- Menghadapi dua kesempatan di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun cuma sejenak
- Dapat menyediakan sumber daya keuangan yang mencukupi untuk diri sendiri serta keluarga sepanjang bulan Ramadhan dan sampai hari raya Idul Fitri.
Rukun Zakat Fitrah
1. Niat
Saat memberikan zakat, sebaiknya mengucapkan niat sebagai pengingat bahwa kita melakukan ini hanya karena Allah SWT.
2 Pemberi zakat
Orang yang diberkati dan memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat disebut muzakki.
Persyaratan untuk menjadi zakat adalah harus beragama Islam, bebas dari perhambaan, sudah dewasa, tidak bermasalah dengan utang, serta mempunyai kekayaan yang mencukupi.
3. Penerima zakat
Penerima zakat atau mustahik merupakan individu-individu yang memiliki hak untuk mendapatkan Zakat tersebut. Kriteria-kriteria dari kelompok mustahik disebutkan di dalam Ayat ke-60 Surah At-Tubah pada Al-Qur’an yaitu:
- Orang miskin, yakni individu yang sama sekali tak mempunyai pendapatan karena terhalangi oleh hambatan besar, misalnya penyakit.
- Orang miskin adalah individu yang memiliki pendapatan tetapi jumlahnya kurang untuk memenuhi keperluan sehari-hari mereka.
- Riqab atau dikenal juga sebagai hamba sahaya.
- Gharim atau gharimin adalah individu yang berhutang namun mengalami kesulitan dalam pelunasannya.
- Mualaf, yakni seseorang yang baru saja menyatakan keislamannya dengan tujuan merasakan rasa persatuan tersebut.
- Fiisabilillah, yakni pemberontak untuk agama Islam.
- Ibnu sabil adalah mereka yang telah mengosongkan persediaan makanan selama berada di tengah perjalanan jauh.
- Amil adalah individu yang bertanggung jawab dalam mengalirkan zakat.
4. Harta yang dizakatkan
Yang terakhir dari rukun zakat fitrah adalah harta yang akan diszakati contohnya berupa uang atau padi.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
1. Tujuan zakat fitrah bagi diri sendiri
Nawaitu untuk mengeluarkan zakat fitr dari diriku sebagai kewajiban kepada Allah SWT.
Artinya: “Saya berniat mengambil Zakat Fitrah untuk kepentingan saya pribadi sebagai kewajiban di hadapan Allah Ta’ala.”
2. Niat membayar zakat fitrah baik untuk diri sendiri maupun untuk keluarganya lengkap.
Nawaitu untuk mengeluarkan zakat fitr dari diriku dan agar semua yang menjadi kewajibanku dalam hal pengeluaran bulanan diwajibkan oleh Allah SWT.
Maknanya: “Saya berniat menyumbangkan zakat fitrah bagi saya sendiri serta semua orang yang penghasilannya menjadi tanggungan saya sebagai kewajiban kepada Allah Subhana wa Ta’ala.”
3. Niat membayar zakat fitrah atas nama orang lain sebagai wakil
Nawaitu untuk mengeluarkan zakat fitr dari (….) sebagai kewajiban bagi Allah Ta’ala