Bangjo.co.id, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana untuk meniadakan semua hutang pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik sepeda motor ataupun mobil milik warga yang sampai saat ini masih telat bayar hingga tahun 2024. Hal tersebut disebutkan oleh Dedi ketika berkunjung ke Bandung pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025. Kebijakan ini mencakup pula pembebasan atas segala tunggakan PKB bagi perorangan serta pelaku bisnis yang memiliki atau menjalankan kendaraan bermotor di daerah operasi Polda Jawa Barat dan juga Polda Metro Jaya, dengan tidak dibatasinya durasi waktu terhadap lamanya tunggakan hingga akhir tahun 2024.
Warga negara diberi peluang untuk meng Renewal periode keberlakuan Pajak Kendaraan mereka dari tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025, di mana cukup membayar pajak yang berkaitan dengan tahun tersebut tanpa perlu menyelesaikan kewajiban terhadap tagihan sebelumnya.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan pengampunan dan pembebasan untuk semua kewajiban pembayaran pajak Kendaraan Bermotor mulai sekarang hingga sesudah Lebaran, namun permintaannya adalah agar perpanjangan waktu tersebut diatur lebih lanjut,” jelas Dedi.
Dedi menyatakan bahwa pajak kendaraan sangat berperan dalam membangun fasilitas umum, seperti peningkatan kualitas jalanan. Karena itu, dia menekankan bahwa setelah periode pemaafan terhadap tunggakan selesai, mobil yang belum bayar pajak dilarang menggunakan jalan-jalan di Seluruh Jawa Barat.
Mengenai ancaman terhadap potensi penerimaan daerah yang mungkin timbul dari keputusan tersebut, Dedi menggarisbawahi untuk tidak memikirkannya sebagai kerugian, sebab langkah itu bakal membentuk wajah pemungutan pajak baru.
Sebab itu, sesuai dengan perkataan Dedi, masyarakat enggan membayar pajak lantaran utangnya telah bertambah banyak dan mereka merasa tak bisa melunasi.
“Logikanya jangan potensi kehilangan pajak, tapi mendapatkan yang baru. Karena dia tidak bisa bayar. Dengan ini bisa ada pemotongan dan stimulus untuk semangat membayar pajak,” ujarnya.
Baru-baru ini media sosial ramai dengan kabar tentang denda pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan dalam dua tahun terakhir oleh para pengguna mobil atau motor, sehingga menyebabkan polisi mengambil tindakan penyitaan atas kendaraan-kendaraan tersebut. Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia menyangkal informasi tersebut.
” informasi yang sedang menyebar tersebut tidak akurat,” ungkap Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, Direktur Gakkum Korlantas Polri, ketika dicek fakta di Jakarta pada hari Senin, 17 Maret 2025.
Jenderal polisi bertaraf satu tersebut menyatakan bahwa tak terdapat modifikasi apapun dalam ketentuan-pidana lalu lintas saat ini. Segala tindakan masih sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam informasi yang menyebar melalui platform media sosial, dinyatakan bahwa peraturan penilangan mulai bulan April tahun 2025 mengandung ketentuan bahwasanya alat transportasi yang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kadaluarsa lebih dari dua tahun bakal ditahan. Di samping tersebut, catatan-catatan berkaitan dengan kendaraan ilegal juga nantinya akan dicabut atau dimusnahkan.
Menurut berita itu, Brigjen Pol. Slamet menyebutkan bahwa pemeriksaan STNK seharusnya dilakukan tiap tahun. Akan tetapi, apabila ketahuan oleh petugas dan STNK belum diperbarui, si pengemudi akan tetap mendapat tilangan, namun motornya tidak akan disita.