Bangjo.co.id
,
Jakarta
– Institut Teknologi Bandung (ITB)
ITB
) mengimplementasikan biaya pendidikan tunggal untuk mahasiswa
UKT
Dengan biaya termahal untuk semua mahasiswa baru Sarjana pada tahun akademik 2025/2026. Sedangkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk calon siswa yang menerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan dihapuskan.
“Di samping itu, mahasiswa berhak mengajukan permintaan pengurangan uang kuliah tunggal (UKT) guna memperoleh kemudahan pada tingkatan UKT dari 1 sampai 6 sesudah menyelesaikan proses registrasi ulang calon mahasiswa secara online,” ungkap Direktur Komunikasi dan Humas ITB Nurlaela Arief kepada media tersebut.
Tempo
, Rabu 19 Maret 2025.
Setelah proses pendaftaran ulang, para mahasiswa diharuskan untuk mengupload berkas terkait informasi finansial mereka sebagai bukti dalam mengajukan permohonan reduksi UKT. Untuk gelombong pertama dari total 1.911 calon mahasiswa baru ITB yang telah lulus seleksi SNBP, periode registrasi online akan dilaksanakan pada tanggal 21 hingga 30 Maret 2025. ITB sendiri memiliki tujuh kategori UKT yang disiapkan untuk mahasiswa baru program Sarjana.
Biaya UKT kelompok 1 adalah senilai Rp 500 ribu, sementara untuk kelompok 2 yakni mencapai Rp 1 juta, aturan ini berlaku secara merata di seluruh fakultas maupun institut di ITB. Variasi dalam besaran UKT baru terjadi mulai pada kelompok 3 hingga kelompok 7. ITB telah mensetting tarif UKT termurah di Fakultas MIPA, lebih spesifik lagi pada jurusan matematika serta prodi aktuaria. Sebaliknya, nilai tertingginya ada di SBM.
Bagi mahasiswa program studi matematika dan program studi aktuaria Fakultas MIPA, besaran UKT 3 yaitu Rp 4.250.000, UKT 4 sebesar Rp 6.250.000, kemudian UKT 5 dipatok Rp 8.250.000. Sementara UKT 6 ditetapkan Rp 10.250.00, dan UKT 7 yaitu Rp 12.250.000.
Adapun mahasiswa baru SBM, besaran UKT 3 adalah Rp 6,5 juta, UKT 4 sebesar Rp 8,5 juta, kemudian UKT 5 bertarif Rp 10,5 juta, UKT 6 sebesar Rp 12,5 juta, dan UKT 7 yang tertinggi Rp 14,5 juta.
Tarif UKT mayoritas di ITB, selain program studi matematika, program studi akturia, dan SBM, ditetapkan sama di semua sekolah dan fakultas. Besaran UKT 3 yaitu Rp 4,5 juta, UKT 4 dipatok Rp 6,5 juta. Kemudian UKT 5 Rp 8,5 juta, UKT 6 Rp 10,5 juta, dan UKT 7 Rp 12,5 juta.
Dari halaman pendaftaran ITB, jumlah UKT merujuk pada Pasal 12 dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri. ITB menetapkan biaya UKT bagi mahasiswa berprestasi namun berasal dari keluarga tidak mampu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Minimal 20% dari total siswa baru yang diterima harus terdiri atas mahasiswa yang di kenakan biaya UKT golongan I dan II serta penerima beasiswa dengan latar belakang keadaan ekonomi keluarga yang tidak mapan.