Nominal Uang Untuk Zakat Fitrah 2025: Cara Baznas dan Niat yang Tepat

Scroll Untuk Lanjut Membaca


Bangjo.co.id.CO.ID – JAKARTA

Pembayaran zakat fitrah pada tahun 2025 sudah dimulai. Berapakah jumlah uang yang perlu disetorkan untuk zakat fitrah? Selanjutnya, bagaimana cara membuat niat melakukan zakat fitrah?

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia sudah menentukan jumlah zakat fitrah untuk tahun 2025 yaitu sebesar Rp 47.000 per orang bagi umat Muslim. Nilai tersebut sama dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras berkualitas baik.

Pembayaran sebesar Rp 47.000 itu diberlakukan khusus bagi daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kepala Baznas Noor Achmad mengatakan bahwa selain menentukan jumlah zakat yang wajib diserahkan pada tahun 2025, Baznas juga telah menetapkan denda sebesar Rp 60.000 untuk setiap orang per harinya.

Berdasarkan analisis mendalam serta pemikiran yang cermat, Baznas telah membuat keputusan untuk meningkatkan jumlah zakat fitrah menjadi Rp 47.000 tiap individu sesuai dengan fluktuasi harga beras, serta fidyah sebesar Rp 60.000 setiap orang per harinya,” jelas Noor melalui siaran persnya di Jakarta pada Hari Selasa, tanggal 11 Maret.


BYD dan Denza Menjualan 3.400 Unit Pada Awal 2025, Lihat Harga BYD Atto Dolphin M6 di Bulan Maret Tahun 2025

Meskipun begitu, Noor menjelaskan bahwa untuk umat Muslim yang membeli beras di atas atau di bawah harga paten atau berada di luar area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, mereka bisa menyesuaikan dengan tarif yang ada di daerah masing-masing sesuai aturan tersebut.

Noor menyatakan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan mulai dari awal bulan Ramadhan hingga tidak lebih lambat dari penyelenggaraan sholat Idul Fitri. Sedangkan untuk pendistribusian zakat fitrah ke para mustahik, hal itu harus dilakukan dengan waktu terlama pada saat sebelum pemimpin imam mendaki mimbar untuk melangsungkan sholat Idul Fitri.

“Baznas berencana untuk mendistribusikan zakat fitrah ke pada penerima manfaat (mustahik) mengacu pada konsep 3A (Keamanan Sesuai Syariah, Keamanan Aturan, dan Keamanan Undang-Undang Dasar), yaitu delapan kategori yang sudah di tentukan oleh hukum agama Islam,” ujarnya.


Fasset Akan Membantu Pembayaran Zakat dengan Mata Uang Kripto di Indonesia


Niat zakat fitrah

Menurut laman resmi MUI, niat merupakan elemen terpenting sebab ia mengatur keabsahan sebuah ibadah. Bagi Nabi Muhammad SAW disebutkan:

Hanya amal yang diperhitungkan adalah niatnya dan setiap orang akan mendapatkan apa pun yang mereka niatkan…

“Setiap tindakan bergantung pada niatiannya, dan balasannya untuk setiap individu tergantung pada apa yang mereka niatkan…” (HR. Bukhari no. 1)

Dalam konteks zakat fitrah, sama seperti jenis zakat lainnya, ada dua kriteria utama yang perlu dipatuhi. Yang pertama adalah bermaksud dari lubuk hati Anda sendiri (meskipun mengucapkannya juga dianjurkan agar lebih mantap dalam berniat). Sementara itu, pemberian zakat ke tangan mereka yang layak mendapatkan zakat (mushthoqif), yaitu delapan kelompok sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60. Untuk informasi selengkapnya dapat merujuk pada buku oleh Zainuddin al-Malibary, “Fathul Mu’in”, halaman 245 sampai dengan 248.

Berikut adalah bacaaan untuk niat zakat fitrah yang komplit, termasuk teks Arab, Latin, serta artinya:

Pertama, Niat Zakat Fitrah untuk Dirinya Sendiri

Saya berniat untuk mengeluarkan zakat fitr dari diri saya sebagai kewajiban Allah SWT.

Nawaitu untuk mengeluarkan zakat fitr sebagai pembersihan diri secara wajib bagi Allah SWT.

Saya berniat untuk menunaikan zakat fitrah bagi diri saya pribadi sebagai kewajiban dari Allah Ta’ala.

Kedua, Tujuan Zakat Fitrah bagi Istri

Saya berniat untuk mengeluarkan zakat fitr dari istri saya sebagai kewajiban Allah SWT.

Nawaitu untuk mengeluarkan zakat fitr dari harta pasangan saya sebagai kewajiban kepada Allah SWT.

Saya berniat mengambil Zakat Fitrah untuk istriku sebagai kewajiban dari Allah SWT.

Ketiga, Tujuan Zakat Fitrah bagi Anak Laki-Laki

Saya berniat untuk mengeluarkan zakat fitr dari anak saya… sebagai kewajiban dari Allah SWT.

Nawaitu untuk mengeluarkan zakat fitr bagi anakku… sebagai kewajiban kepada Allah SWT

Saya berniat memberikan zakat fitrah bagi putra saya….(sebutkan nama), sebagai kewajiban kepada Allah Ta’ala.

Keempat, Tujuan Zakat Fitrah bagi Putri Anda

Saya berniat untuk mengeluarkan zakat fitr dari putri saya… sebagai kewajiban Allah SWT.

Nawaitu untuk mengeluarkan zakat fitr dari anakku… sebagai kewajiban kepada Allah SWT.

Saya berencana menunaikan zakat fitrah untuk putri saya….(nama), sebagai kewajiban kepada Allah Ta’ala.

Artikel Berhubungan Khutbah Idul Adha: Makna Pengorbanan dengan Ikhlash di Kehidupan Sementara dan Setelah Mati

Kelima, Tujuan Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri dan Keluarga

Saya berniat untuk mengeluarkan zakat fitr dari diri saya dan semua yang menjadi kebutuhan wajib menurut syariat sebagai kewajiban Allah SWT.

Nawaitu untuk mengeluarkan zakat fitr dari diriku dan semua yang menjadi kewajibanku dalam hal pengeluaran menurut hukum sebagai kewajiban kepada Allah Swt.

Saya berniat untuk menunaikan zakat fitrah bagi saya sendiri dan semua orang yang penghidupannya menjadi tanggungan saya, sebagai kewajiban dari Allah SWT.

Keenam, Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa

Saya berniat menunaikan zakat fitrah untuk… (masukkan nama tertentu), sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.

Doa saat Membayar Zakat

Imam Nawawi di kitab Al-Adzkar-nya, menyarankan untuk mengucapkan doa berikut ketika sedang melaksanakan pembayaran zakat:

Ya Tuhan kami, terimalah dari kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim

“Ya Tuhan Kami, terimalah amalan kami ini. Sesungguhnya Engkau adalah Yang Maha Mengudang dan Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, halaman 327)

Doa saat Menerima Zakat

Selagi untuk mustahiq zakat, sebaiknya mengucapkan doa di bawah ini ketika menerima zakat:

Semoga Allah membalas kebaikanmu yang telah kau beri, memberkahi apa pun yang tersisa dan menjadikannya pembersihan bagimu.

Aajaralkallaah fii maa athayta, dan berikan berkah untuk yang tersisa padanya serta jadilah rezekinya sebagai rizki yang barokah.

“InsyaAllah Engkau akan mendapatkan ganjaran untuk apa yang telah Engkau berikan, serta mudah-mudahan Allah mencurahkan berkat pada harta yang Kau tabungkan dan menjadikannya sebagai penebus dosa bagi diriMu.” (Referensi: Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir, volume 7, halaman 168)