Mediasi di PN Solo Tidak Berhasil, Pelapor Tolak Damai dengan Pemilik Wong Solo Group, Tetap Bersikeras Disebut Penipu

Scroll Untuk Lanjut Membaca


Laporan oleh Wartawan dari Bangjo.co.id, Andreas Chris Febrianto


Bangjo.co.id, SOLO –

Pemilik bisnis makanan dari Solo bernama Puspo Wardoyo dituduh oleh seorang pebisnis yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, yaitu Amirullah Idris.

Laporan itu menyangkut tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik yang bernilai hingga Rp 60 miliar.

Pemilik warung Ayam Bakar Wong Solo itu menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait tuntutan dari Amirullah yang diajukan di PN Surakarta pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 lalu dengan agenda mediasi.

Akan tetapi, persidangan itu berakhir tanpa hasil atau deadlock sesudah kedua belah pihak gagal mencapai kata sepakati perdamaian.

Pengacara Puspo Wardoyo, M Kalono menegaskan bahwa penggugat tetap mempertahankan klaim mereka terhadap kliennya yang telah menyebarkan fitnah serta merusak reputasi namanya.

Mereka tetap mempertahankan tuntutannya bahwa klien kita telah menyebarluaskan kabar dusta terkait dugaan kasus penipuan yang dilansir oleh beberapa jurnalis. Meskipun demikian, beliau belum pernah mengadakan konferensi pers, ” kata Kalono ketika dihubungi pada hari Minggu, 16 Maret 2025.

Kalono menyatakan bahwa konflik diantara kedua belah pihak terjadi ketika kliennya mengadukan Amirullah Idris atas tuduhan penipuan dalam investasi pembangunan restoran.

Puspo Wardoyo sebelumnya telah mengajukan laporan terhadap mitra bisnisnya tersebut kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bulan Desember tahun 2024 yang lalu.

“Maka pihak tersebut kamilaporkkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melibatkan kasus penipuan investasi,” jelasnya.


Pengusaha dari Grup Wong Solo Dituding Ajukan Ke PNSolo Terkait Tuntutan Senilai 60 Miliar Rupiah

Insiden itu dimulai ketika pemilik Kali Pepe Land tersebut pertama kali diperkenalkan dan bertemu dengan Amirullah di wilayah Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat beberapa bulan yang lalu.

Pada rapat itu, Amirullah mengusulkan untuk membangun sebuah pabrik makanan yang akan ditangani oleh grup Wong Solo Group di Jeddah, Arab Saudi.

Total investasi untuk proyek itu mencapai angka Rp 300 miliar.

Diketahui Puspo Wardoyo sudah melakukan transfer sebesar Rp 5,4 miliar ke Amirullah.

Namun demikian, tampaknya investasi yang dikerjakan oleh pemilik usaha kuliner cepat saji Makanku tersebut tidak memiliki jaminan yang pasti.

Dia juga berusaha mengajukan agar dana sebesar Rp 5,4 miliar yang sudah dipindahkan ke Amirullah dapat dikembalikan.

Karena tidak adanya pengembalian, Puspo memutuskan untuk mengambil jalan hukum dengan melapor kepada Polda Metro Jaya terhadap Amirullah Idris.

Kalono menerangkan hal itu ketika laporan kasus disampaikan kepada Polda Metro Jaya.

Orang tersebut membalas dengan mengajukan tuntutan perdata sebesar Rp 60 miliar di Pengadilan Negeri Solo, dan tersangka termasuk di antaranya adalah Puspo Wardoyo.


(*)