Bangjo.co.id

, JAKARTA – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menilai tuntutan yang diajukan oleh KPK sebagai sesuatu yang kurang tepat.
Hasto Kristiyanto
Dalam kasus suap beserta penghalang penelitian investigasi tampaknya diunggulkan berlebihan dan tidak memiliki ketegasan mengenai pasal kriminal utama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Saya merasa tuntutannya terlalu diperbesar. Selain itu, pasal-pasal hukum utamanya juga kurang jelas,” ungkap Oegroseno saat berbicara dengan pers pada hari Jumat (14/3).

Mantan Komisioner Bappepti tersebut menuturkan bahwa pasal yang digunakan oleh KPK untuk mendakwa Hasto karena mencegah proses penyelidikan dan terkait suap, cukup rumit untuk dibuktikan.

Menurut Oegroseno, pasal tentang suap melalui penguburan jenazah adalah yang paling sulit untuk dibuktikan. Sebab tak akan ada orang yang melakukan suap kemudian melapor ke polisi sendiri. Ia menganggap ini sebagai sebuah pasal yang ganjil.

Survei LSI: 77% Penduduk Menyakini Keterlibatan Hasto dalam Dugaan Kasus Harun Masiku

Dirinya yang telah lama terlibat dalam investigasi merasa malu ketika menyaksikan tuntutan KPK mengejar tersangka Hasto.

“Maka, semenjak saya bergabung sebagai pejabat polisi, baru kali ini menyaksikan jalannya persidangan dengan tuduhan serupa. Sungguh memalukan bagi kita semua,” katanya.

Lebih lanjut, ujar Oegroseno, KPK tanpa mengadakan sidang untuk kasus Harun Masiku, langsung menyeret Hasto ke dalamnya.

Menurut dia, kasus Harun mungkin benar-benar dapat menjadi fokus utama untuk KPK guna mengincar Hasto.

Pengacara Hasto Membantah Klaim Bahwa Kliennya Memerintahkan Harun Masiku untuk Menyimpan Ponsel Ke Dalam Air

“Intinya adalah bahwa Harun Masiku saja belum diadili dan meskipun dia diproses, tuduhan terhadapnya masih samar-samar,” tambah Oegroseno.

Menurutnya, tudingan yang disampaikan oleh KPK kepada Hasto sering kali mengambil bagian dari kasus-kasus yang telah final dan memiliki kekuatan hukum tetap, hal ini dianggap sebagai suatu hal yang memalukan.

Oegroseno menganggap tidak rasional untuk mendaur ulang kasus lama yang telah memperoleh keputusan final bagi terpidana Wahyu Setiawan, Agustina Tio, dan Saeful Bahri.

Evaluasi Kasus Harun Masiku, Putusan DPP PDIP Tidak Bertentangan dengan Aturan Hukum

“Secara teori, tidak mungkin (mengulangi kasus yang telah final). Kasus tersebut sudah berakhir. Mengapa harus memproses kembali? Jika dikhawatirkan menghambat, maka urusi saja yang lebih awal. Sejak tahun 2019 hingga 2025. Hal ini sangat tidak rasional,” katanya.

(ast/jpnn)