Kediri,bangjo.co.id
Warga Desa pare Kabupaten Kediri bernama Suja’i 63 tahun pada Rabu(07/08/24) mendatangi SPKT Polres Kediri guna melaporkan kejadian perkara penyerobotan tanah pekarangan yang dirasa merugikan dirinya.
Warga Desa Pare Kecamatan pare tersebut Melaporkan terkait jual beli tanah miliknya tanpa sepengetahuan dirinya.
Awal kronologi kejadian pada sekitar tahun 1995 suja’i membeli Tanah seluas 13M2 x 14m2 dari Sidik warga desa Gedang Sewu Kecamatan Pare.
Kemudian setelah transaksi jual beli tanah tersebut selesai Suja’i jarang sekali melihat atau memantau pekarangan yang telah dibelinya.
Namun begitu kagetnya suja’i saat mengetahui tanah pekarangan tersebut telah berpindah tangan kepada orang lain, apalagi saat ini obyek tersebut sudah di daftarkan PTSL atas nama orang lain.
Selama ini suja’i tidak merasa menjual tanah tersebut dan juga tidak pernah menandatangani surat perjanjian jual beli kepada siapapun.
Tiba tiba tanah tersebut di akui oleh seorang bernama Sunaji oknum suami Guru PNS dan menunjukan surat pembelian tanah yang di beli dari suja’ki dan juga surat tersebut di tanda tangani oleh suja’ki.
Perkara tersebut sebetulnya sudah di upayakan mediasi di kantor Kelurahan Pare, namun tidak berbuah hasil disebabkan Antara kedua belah pihak saling bersikukuh.
Saat menerima laporan tersebut pihak Polres Kediri akan segera menindak lanjuti perkara penyerobotan obyek tanah yang berlokasi di Desa Sumberdono Kecamatan pare Kabupaten Kediri.Bersambung(JK)