Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum Kriminal » Polisi Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Kades Kradinan Berkas Penyidikan Dinyatakan Lengkap oleh Kejari Tulungagung

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Kades Kradinan Berkas Penyidikan Dinyatakan Lengkap oleh Kejari Tulungagung

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

 

 

TULUNGAGUNG, bangjo.co.id– Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim telah melakukan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kapala Desa Kradenan bersama Kaur Keuangan Desa.

 

Dari hasil penyidikan tersangka ES (selaku kepala desa Kradinan) berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

 

Sedangkan tersangka WS (Kaur Keuangan Desa Kradinan) saat ini berstatus DPO.

 

Perkembangan hasil penyidikan tersebut disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammat Taat Resdi yang didampingi PJU Polres dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Kamis (24/04/2025).

 

Kapolres Tulungagung AKBP Taat mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi sudah cukup lama berlangsung.

 

“Proses penyidikannya berlangsung dua setengah tahun,” kata AKBP Taat.

 

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka adalah dalam penggunaan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 dan bantuan keuangan kabupaten tahun anggaran tahun 2020 yang terjadi di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.

 

“Alhamdulillah saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, hari ini tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung selanjutnya dilakukan persidangan,” ujar AKBP Taat.

 

Tersangka yang akan diserahkan ke Kejaksaan ada satu berinisial ES (60) laki laki jabatan selaku Kepala Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo.

 

“Ada tersangka lain berinisial WS (45) laki laki jabatan selaku Kaur Keuangan Desa Kradinan sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun tidak memenuhi panggilan dan sudah diterbitkan DPO (status buron),” tambah AKBP Taat.

 

Ia mengungkapkan, modus operandi para tersangka menyalahgunakan anggaran, pada tahun 2020 dan tahun 2021 Desa Kradinan total menerima anggaran sebesar Rp 3.917.816.541.

 

Dari total anggaran tahun 2020 dan 2021 tersangka ES pada tahun 2020 mengajukan pencairan anggaran total sebesar Rp. 784.000.000,- (didukung dengan 14 kuitansi) dan pada tahun 2021 tersangka mengajukan anggaran total sebesar Rp. 984.000.000,- (didukung dengan 15 kuitansi).

 

Total pada tahun 2020 dan 2021 tersangka mengajukan anggaran Rp 1.768.000.000 untuk berbagai program kegiatan.

 

“Dari total yang diajukan oleh tersangka tidak bisa dipertanggungjawabkan dan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari inspektorat Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 743.620.928,86”, terang Kapolres Tulungagung.

 

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi ini dengan cara, tidak melakukan kegiatan sama sekali (kegiatan fiktif).

 

“Ada juga melakukan kegiatan namun tidak sesuai RAB, ada laporan realisasi namun tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan ada yang SPJ nya masih belum selesai atau tidak dibuat karena kepala desanya tidak memiliki bukti pendukung”, sambungnya.

 

Dalam penyidikan tindak pidana yang melibatkan kepala desa kradinan, Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan 5 orang ahli.

 

“Selain pemeriksaan pada saksi, Satreskrim juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi antara lain Balai Desa, rumah kemudian melakukan penyitaan barang bukti terkait”, ujar AKBP Taat.

 

Satreskrim PolresTulungagung juga melakukan penelusuran aset, ke mana saja hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka mengalir.

 

“Dari penelusuran tidak didapatkan untuk membeli aset tanah dari hasil tindak pidana, bahkan sertifikat Rumah yang ditinggali tersangka sudah dijaminkan ke Bank”, kata AKBP Taat.

 

Hasil dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka digunakan membayar berbagai kebutuhan pribadi termasuk utang – utang.

 

Pengakuan tersangka ES melakukan perbuatannya, mengaku terlilit utang karena pernah menyalon Kades namun kalah dan kemudian menyalonkan lagi menang hasil korupsi sebagian untuk mengembalikan modal nyalon Kades.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Satu miliar rupiah (*)

  • person
  • visibility 1.238
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPP Squad Nusantara Gelar Road Show Silaturahmi di Jawa Timur, Perkuat Konsolidasi dan Harapan Baru bagi Gerakan Sosial Kerakyatan

    DPP Squad Nusantara Gelar Road Show Silaturahmi di Jawa Timur, Perkuat Konsolidasi dan Harapan Baru bagi Gerakan Sosial Kerakyatan

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Adm
    • visibility 856
    • 0Komentar

      SURABAYA,Bangjo.co.id- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Squad Nusantara menggelar rangkaian Road Show Silaturahmi di wilayah Jawa Timur sebagai bagian dari upaya memperkuat konsolidasi internal sekaligus mempererat hubungan dengan masyarakat serta para pengurus daerah. Agenda ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa visi besar Squad Nusantara dapat berjalan selaras dari pusat hingga daerah. Road show diisi […]

  • Polsek Jati Polres Blora Bersama Warga Kerja Bakti Bangun Pondok Pesantren

    Polsek Jati Polres Blora Bersama Warga Kerja Bakti Bangun Pondok Pesantren

    • calendar_month Kamis, 5 Jan 2023
    • account_circle administrator
    • visibility 1.948
    • 0Komentar

    Blora, Bangjo. Co. Id – Sebagai salah satu sarana untuk menjalin silaturahmi dan kemitraan dengan warga masyarakat, anggota Polsek Jati Polres Blora Polda Jawa Tengah bersama anggota Koramil dan warga melaksanakan kerja bakti pembangunan pondok pesantren Darul Ulum di wilayah dukuh Karang Desa Jati Kecamatan Jati, Kamis, (05/01/2023). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jati […]

  • KPK Kembali Gelar Survei Penilaian Integritas di Kabupaten Bojonegoro

    KPK Kembali Gelar Survei Penilaian Integritas di Kabupaten Bojonegoro

    • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
    • account_circle Adm
    • visibility 2.017
    • 0Komentar

    Bojonegoro, Bangjo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar survei penilaian integritas (SPI). Kabupaten Bojonegoro menjadi salah satunya. Survei ini bertujuan sebagai langkah mitigasi pencegahan tindakan korupsi dan mewujudkan zona integritas. Terkait survei KPK ini, Inspektorat mengimbau semua pihak untuk turut berpartisipasi dalam survei online dari KPK melalui pihak ketiga (Frontier). Irban Pengawas RB dan […]

  • Bareskrim Mengamankan Rp61 Miliar dari 164 Rekening Terkait Kasus Judi Online

    Bareskrim Mengamankan Rp61 Miliar dari 164 Rekening Terkait Kasus Judi Online

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle administrator
    • visibility 611
    • 0Komentar

    Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggeledah dan menyita dana puluhan miliar dari akun-akun bank yang digunakan sebagai tempat penyimpanan keuntungan illegal tersebut. judi online (judul). Proses penyitaan dimulai dengan pengiriman Laporan hasil analisis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke pihak penyidik. “Ditippisiber menyita dana sebesar Rp61 miliar dari 164 akun […]

  • Panduan Lengkap Cara Mengecek Pajak Kendaraan NTB

    Panduan Lengkap Cara Mengecek Pajak Kendaraan NTB

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle administrator
    • visibility 461
    • 0Komentar

    Pendahuluan tentang Pajak Kendaraan di Nusa Tenggara Barat Pajak kendaraan menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), proses penghitungan dan pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah berkat adanya layanan digital. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi antre di kantor Samsat untuk mengetahui besaran pajak yang […]

  • 5 Film Menawan dengan Gwyneth Paltrow dalam Berbagai Peran Unik

    5 Film Menawan dengan Gwyneth Paltrow dalam Berbagai Peran Unik

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle administrator
    • visibility 610
    • 0Komentar

    AKTRIS Gwyneth Paltrow Baru-baru ini mengungkapkan betapa ketatnya kebijakan rahasia yang dijalankan oleh Marvel Studios. Karena hal tersebut, dia tak sadar tentang perannya dalam film tersebut. Spider-Man: Homecoming “Mereka menyembunyikannya,” ujar Paltrow menurut laporan tersebut yang dikutip Antara . Ia mengumpamakan kerahasiaan di Marvel Seperti halnya informasi yang berkaitan dengan rahasia negara bagi CIA. “Oleh […]

expand_less